Judul : Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim
link : Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim
Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim
![]() |
Ketiga terdakwa penggelapan pajak jalani persidangan di PN Jaktim. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama akibat perbuatan yang merugikan negara |
Jakarta, Info Breaking News – Tiga terdakwa kasus penggelapan pajak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini (18/2/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu, S.H. menjerat masing-masing terdakwa yakni David Zulvicar, Iksan Halas dan Wahyu Sidarta dengan pasal 39 ayat 1 huruf b jo pasal 43 ayat 1 UU 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir mereka juga dijerat dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 tahun 2008 tentang Perubahan ke empat UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
![]() |
Perbuatan ketiganya yang kerap membuat laporan pajak tahunan fiktif dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 8,2 miliar. Mereka dilaporkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Bambang Sukamto yang sudah lebih dahulu dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kedwanto, S.H. dan anggota Majelis Tirolan Nainggolan, S.H. serta Taringan Muda, S.H. tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina
Demikianlah Artikel Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim
Sekianlah artikel Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/02/tiga-oknum-penggelap-pajak-disidang-di.html