ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK
link : ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

Baca juga


    ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

    Komisioner KPK Nurul Ghufron dinilai tak seharusnya
    dilantik sebagai pemimpin KPK lantaran belum cukup umur

    Jakarta, Info Breaking News –  Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dilaporkan akan menggugat Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pelantikan Nurul Ghufron sebagai salah satu Pemimpin KPK karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

    ICW menyebut dalam Pasal 29 Huruf (e) UU KPK hasil revisi, umur pemimpin KPK adalah minimal 50 tahun. Namun, pada kenyataannya Nurul masih berusia 45 tahun. 5 tahun lebih muda dari batas minimal umur sesuai UU KPK.

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (11/3/2020) menjelaskan secara logika pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru. Pasalnya, UU
    KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
    Ia menilai ada unsur 'pemaksaan' dalam pelantikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berdasarkan UU hasil revisi.
    "Tak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," tegasnya.
    Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango di Istana Negara pada 20 Desember 2019 lalu.
    Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keputusan Presiden No. 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan No. 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023. ***Mandapat Parulian



    Demikianlah Artikel ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

    Sekianlah artikel ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/03/icw-pelantikan-nurul-ghufron-tak-sesuai.html

    Related Posts :