Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi

Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi
link : Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi

Baca juga


    Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi



    Jambi, Info Breaking News – Seorang mantan narapidana yang belum lama dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Kelas II Kota Jambi tertangkap basah mencuri sejumlah barang berharga di rumah kos di Kota Jambi.

    Menurut Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi, AKP Yumika Putra tersangka yang berinisial IM tersebut melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
    Berdasarkan bukti yang didapat dari rekaman kamera CCTV tersebut, pihak kepolisian pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. IM berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kamis (16/4/2020). Dalam prosesnya, polisi terpaksa menembak pelaku yang berusaha kabur dan melawan petugas kepolisian.
    "Tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika disergap. Tersangka masih kami periksa," kata Yumika.
    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah cincin emas. Dalam melakukan aksinya, tersangka IM berhasil memasuki sebuah rumah kos di Solok Sipin, Kota Jambi dari jendela yang tidak terkunci.
    "Ketika tersangka melakukan aksinya, pemilik kos, seorang perempuan sedang tertidur siang hari dan jendela kamarnya tidak terkunci," jelas dia.
    Menurut Yumika Putra, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.***Sam Bernas



    Demikianlah Artikel Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi

    Sekianlah artikel Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/04/baru-bebas-mantan-napi-di-jambi-kembali.html

    Related Posts :