KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ

KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ
link : KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ

Baca juga


    KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ

    Komarudin, Rektor Baru UNJ 
    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor baru UNJ, Komarudin, ikut diperiksa Rabu (20/5).
    Komarudin belum lama menjabat sebagai rektor UNJ 2019-2023. Ia dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, pada September tahun lalu.
    Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto membenarkan pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Karyoto mengatakan kegiatan tangkap tangan itu berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
    Tim KPK selanjutnya bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.
    Karyoto pun menjelaskan konstruksi singkat kasus di Kemendikbud tersebut. "Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor," ungkap Karyoto, seperti dilansir Antara.
    THR tersebut, lanjut dia, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. "Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana," tuturnya.
    Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta. "Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.
    Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono
    "Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.
    KPK, mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah COVID-19.*** Jeremy Forter S


    Demikianlah Artikel KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ

    Sekianlah artikel KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK Tangkap OTT Rektor Baru UNJ dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/05/kpk-tangkap-ott-rektor-baru-unj.html

    Related Posts :