Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram

Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram
link : Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram

Baca juga


    Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram


    Jakarta, Info Breaking News – Novel Baswedan kecewa berat terhadap tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diberikan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

    Tuntutan tersebut, menurut Novel, menjadi bukti betapa rusaknya hukum di Indonesia.
    "Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" katanya.

    Novel mengaku dirinya sudah menduga hal ini akan terjadi sejak kasus penyiraman air keras masih dalam proses penyidikan hingga awal persidangan. Ia menilai keputusan ini sangat keterlaluan dan seakan-akan tengah mempertontonkan kebobrokan secara vulgar tanpa rasa malu.

    Ia pun menyuarakan kekecewaannya melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha. Dalam cuitannya tersebut ia juga turut me-mention akun Twitter Presiden Jokowi. Ia merasa dirinya kini adalah korban atas suatu praktik yang ia anggap "lucu".

    "Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

    Diketahui, baik Rahmat maupun Ronny keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Sementara itu, Ronny dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ***Oto geo



    Demikianlah Artikel Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram

    Sekianlah artikel Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pelaku Penyiraman Air Keras Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Geram dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2020/06/pelaku-penyiraman-air-keras-cuma.html

    Related Posts :