Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook

Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook
link : Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook

Baca juga


    Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook




    Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengadukan sebuah akun Facebook ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat menyusul tuduhan bahwa PDIP menerima mahar Rp 10 triliun dari Basuki T Purnama (Ahok) terkait pencalonan gubernur DKI,



    yang ditulis akun Facebook tersebut.



    "Tadi kita sudah ketemu Kapolda pak M Iriawan didampingi Dirkrimsus, Dirintel dan Dirkrimum. Kita melaporkam terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di online 'Suara Nasional' yang isi beritanya dengan judul 'Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP 10 Triliun'," jelas Trimedya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).





    Menurut Trimedya, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan fitnah belaka. Sehingga, timnya memutuskan untuk



    melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polda Metro Jaya.



    "Karena ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai, kita rapat DPP pada hari Kamis lalu memutuskan supaya



    orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.



    Trimedya melanjutkan, pihaknya telah mengetahui siapa pemilik akun Facebook tersebut. Ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya.



    "Dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari kita. Kita berkeyakinan dan kita sudah kaji bahwa ini melanggar UU ITE dan kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat memprosesnya supaya sama seperti kasus Obor Rakyat," terang dia.



    Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti aparat polisi, apalagi di tengah Pilkada DKI ini suhu politik semakin memanas.



    "Supaya orang yang menyebarkan fitnah itu cepat diproses ke hukum apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI



    sudah semakin panas," ungkapnya.



    Ia menambahkan, timnya telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum dan Sekjen PDIP untuk melaporkan kasus ini ke



    polisi. Ia juga berharap, dengan dilaporkannya ke polisi, akan menguak motif sebenarnya.



    "Karena di dalam PDIP semua calon-calon yang direkomendasikan tidak ada meminta uang bahkan ada beberapa daerah yang



    elektabilitas calonnya kuat, DPP partai memberikan bantuan secara gotong-royong kepada mereka. Apalagi dalam berita ini



    kan angkanya fantastis Rp 10 triliun," paparnya.



    "Kita berkeyakinan Polda Metro cukup canggih cybernya, mungkin bisa mengejar pelaku dan motifnya. Termasuk kalau kita



    lihat judulnya 'wow ada menteri yang bocorkan mahar' itu siapa yang disampaikan orang bernama Hanibal itu," sambungnya.



    Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya melampirkan bukti-bukti



    terkait pelaporan tersebut.



    "Ada berita online dan capture-capturenya Hanibal Wijayanta," ujar Sirra.



    Sirra berharap, dengan ditangkapnya pelaku akan menguak siapa menteri yang membocorkan soal mahar tersebut.



    "Di beritanya ini sumber dari seorang menteri maka biarlah ini terkuak dari menteri siapa. Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik urnalistik harus mengkroscek baik ke Ahok maupun ke partai apa betul ada mahar. Bagi kami tidak ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong royong," tambah Sirra.



    Atas hal itu, Trimedya yang diwakili oleh Sirra melaporkan pemilik akun Facebook dalam laporan resmi bernomor LP/4841/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.



    Dia berharap, Polri yang menerima pengaduan masalah pencemaran nama baik segera menindaklanjuti laporan itu walau dengan fakta sekecil apa pun, jika ada laporan resmi hendaknya ditindaklanjuti sesuai prosedur.(*) beritateratas.com








    Demikianlah Artikel Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook

    Sekianlah artikel Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2016/10/dituding-terima-mahar-rp-10-t-dari-ahok.html

    Related Posts :