Judul : Korupsi KTP-el, Fadli Zon Minta Anggota DPR tak Dihakimi
link : Korupsi KTP-el, Fadli Zon Minta Anggota DPR tak Dihakimi
Korupsi KTP-el, Fadli Zon Minta Anggota DPR tak Dihakimi
Berita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya
Politik - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta masyarakat tidak menghakimi anggota Dewan dengan dugaan terlibat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Menurut dia, baiknya melihat fakta di pengadilan.
"Saya kira, dalam hal ini kita harus melihat fakta-fakta hukum ketimbang pernyataan orang per orang yang belum tentu juga benar," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
Kamis 9 Maret, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memulai sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun ini diduga melibatkan penyelenggara negara.
Fadli menyebut, bila dalam persidangan terungkap ada anggota Dewan terbukti menerima uang tentu akan ada konsekuesinya. Bukan tanggung jawab DPR secara institusi, karena korupsi ulah perorangan.
"Kalau disebut, kan tanggung jawab anggota tersebut. Saya kira secara institusional tidak ada. Kalau ada yang disebut harus diklarifikasi benar tidaknya," tambah Fadli.
Menurut Fadli, DPR lepas tangan karena tidak ada lagi kewenangan mengurus pengadaan sampai satuan tiga. Dia menyampaikan, saat ini Dewan mengurus anggaran secara keseluruhan.
"Kami tidak tahu lagi penggunaan anggaran dari pemerintah secara detil," pungkas dia.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait kasus itu, penyidik memeriksa antara lain Gamawan Fauzi, menteri Dalam Negeri era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono; Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Golkar saat ini menjabat Ketua DPR; Ganjar Pranowo, mantan anggota Komisi II DPR sekarang Gubernur Jawa Tengah; Olly Dondokambey, mantan anggota Komisi II saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara, Yasonna H. Laoly mantan anggota Komisi II sekarang menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Sebetulnya KPK memanggil 23 orang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Dewan ketika proyek KTP-el dimulai. Tetapi, dari jumlah itu hanya 15 yang memenuhi panggilan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, persidangan terhadap Sugiharto dan Irman akan mengejutkan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan nama-nama yang terlibat dalam proyek KTP-el terungkap dalam persidangan.
AFILIASI :
Demikianlah Artikel Korupsi KTP-el, Fadli Zon Minta Anggota DPR tak Dihakimi
Sekianlah artikel Korupsi KTP-el, Fadli Zon Minta Anggota DPR tak Dihakimi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Korupsi KTP-el, Fadli Zon Minta Anggota DPR tak Dihakimi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/korupsi-ktp-el-fadli-zon-minta-anggota.html