Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi

Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi
link : Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi

Baca juga


    Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi


    Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi

    BERITA HANGAT 5 - Propam Polda Jawa Tengah memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Afifat Agung Dwi Cahyo, anggota Polres Purbalingga yang seorang pengendara mobil di Kabupaten Purbalingga.

    Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bid Propam Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (7/3/2017).

    Bertindak sebagai Ketua Sidang adalah Kombes Pol Budi  Haryanto, Wakil Ketua AKBP Agus Setyawan yang juga menjabat Kapolres Purbalingga dan AKBP Agus Budi selaku Kasubbid Wapprof Bid Propam Polda Jawa Tengah sebagai anggota.

    "Terbukti perilaku pelanggar berperilaku tercela, hasil sidang PTDH," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, Kamis (9/3/2017).

    Pelanggar terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Pada sidang KKEP itu bertindak sebagai penuntut adalah Aiptu Haryono Poniman dan Kompol Budi Pranawa, keduanya anggota Bid Propam Polda Jawa Tengah.

    Sementara bertindak sebagai pembela adalah AKBP Haryanto, anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. "Atas putusan itu, pelanggar (Bripda Afifat Agung) mengajukan banding," lanjut Djarod.

    Sebelumnya, insiden yang dilakukan Bripda Afiat Agung terjadi pada Kamis (2/3/2017) di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Purbalingga. Saat itu, pengemudi Toyota Avanza nomor polisi B 1182 NKJ yakni Waskito Budi Utomo (22), berkendara ugal-ugalan. Dia tiba-tiba berhenti di Jalan Letnan Sudani, pertigaan Gang Panca, menyebabkan kemacetan lalu lintas.

    Saat itu, Bripda Afifat sedang berada di kios knalpot, sekira 150 meter dari lokasi mobil berhenti. Dia yang memakai seragam dinas Polri bersama temannya, mendatangi mobil, memerintahkan untuk menepikan mobilnya. Namun, Waskito melontarkan omongan kasar kepada Bripda Afifat.

    Dia langsung kabur memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi dan zigzag hingga hendak menabrak truk dan mobil.

    Di perempatan Jalan MT. Haryono Purbalingga, mobil berputar-putar di tengahnya. Bripda Afifat mengejar dengan sepeda motornya. Beberapa warga sudah emosi, memaksa Waskito keluar mobil, bahkan memukulinya.

    Saat hendak mengamankan Waskito dari amukan massa, Bripda Afifat tersulut emosinya. Dia memukul Waskito. Saat dibawa ke tepi di sebuah kafe, bertujuan untuk menginterogasi, Waskito malah emosi.

    Ini akhirnya membuat Bripda Afifat emosi dan kembali memukul Waskito. Setelah itu dibawa ke Polres Purbalingga hingga ditangani di Polda Jawa Tengah.


    Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

    Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
    Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



    Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
    Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



    Demikianlah Artikel Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi

    Sekianlah artikel Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Bripda Afifat Dipecat Polda Jateng Karena Pukuli Pengemudi dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/03/bripda-afifat-dipecat-polda-jateng.html

    Related Posts :