PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan
link : PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

Baca juga


    PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

    Kalianda, KaliandaNews – Sidang kasus tiga oknum wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, (18/05/17).
    Ilustrasi
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Restu Darmawan, kepada KaliandaNews mengatakan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Mei 2017 mendatang untuk melengkapi keterangan saksi lantaran satu saksi tidak dapat hadir.

    "Kita akan melanjutkan sidang pada selasa dengan agenda yang sama, karena saksi albram tidak dapat hadir disebabkan ada urusan dinas, jadi saat ini hanya dapat mendengarkan keterangan saksi leon,"ujarnya.

    Dalam sidang tersebut terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan saksi dan mengatakan keterangan saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    "Agenda berikutnya setelah keterangan dari saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, karena ada hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankannya, jika memang ada, kalau tidak akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,"ungkap Ristu.

    Sekedar mengingatkan, tiga oknum wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.

    Ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kur)



    Demikianlah Artikel PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

    Sekianlah artikel PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/05/pn-kalianda-gelar-sidang-lanjutan-3.html

    Related Posts :