POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda

POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda
link : POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda

Baca juga


    POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda

    Press Rilis bersama Kapolda Lampung, POMAL dan Kapolres Lamsel di Bakauheni | Foto: ist
    Kalianda, KaliandaNews – Polres Lampung Selatan mengamankan 377 Kg Ganja di Jl. Trans Sumatera Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, (02/07/17), pagi pukul 08.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat kendaraan patroli Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) hendak mendahului kendaraan jenis pick up TS-120 warna hitam nernopol  B 1412 BH dan Toyota Avanza warna hitam bernopol BL 768, namun dua kendaraan tersebut tidak memberikan jalan kepada mobil POMAL.

    Merasa curiga, akhirnya POMAL menghentikan kendaraan tersebut di depan rumah makan Mbok Sita di Desa Tajimalela. "Setelah kendaraan bisa dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri ke arah rumah makan Mbok Sita." Ungkap Ari.

    Pada saat itu salah satu anggota POMAL bernama Mat Nur langsung mengejar tersangka bernama M. Ali Rahman untuk ditangkap, anggota POMAL juga dibantu oleh Anggi Mulyana pemilik RM Mbok Sita. Namun dua tersangka lain yang bernama Sudirman dan Dedi berhasil melarikan diri.
    Foto: ist
    "setelah diperiksa ternyata kendaraan tersebut memiliki muatan tumpukan karung berisi ganja sebanyak 10 karung." Terang dia.

    Tersangka saat ini diamankan di Polres Lamsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berkat aksinya tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (2) pasal 114 ayat (2), JO pasal 123 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda sebesar 8 miliyar rupiah. (Kur)



    Demikianlah Artikel POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda

    Sekianlah artikel POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel POM TNI AL Ungkap 377 Kg Ganja di Tajimalela Kalianda dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/07/pom-tni-al-ungkap-377-kg-ganja-di.html

    Related Posts :