Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh

Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh
link : Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh

Baca juga


    Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh


    Suatu pekerjaan yang dilaksanakn oleh penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan laba atau untung yang akan didapat oleh perusahaannya. Oleh karenanya para penyedia harus memperhatikan keuntungan yang akan didapat setelah dipotong dengan Pajak, yakni pajak PPh dan PPN. Sebagai warga yang baik, pasti taat pajak, bukan?. Pajak-pajak tersebut dinamakan Pajak atas Jasa Konstruski baik yang akan dikeluarkan oleh konsultan perencana dan pelaksana pekerjaan.

    Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi diatur dalam Undang Undang PPh pasal 4 Ayat (2). Pasal ini mengatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu.

    Karena sifatnya final, maka penghasilan dan pajak atas jasa konstruksi ini tidak dimasukkan dalam penghitungan PPh Tahunan.

    Tarif PPh Jasa Konstruksi


    PPN Jasa Konstruksi

    PPN atas Jasa Konstruksi dikenakan Sebesar 10% dari transaksi Jasa Konstruksi. (Bila kontrak sudah termasuk PPN maka dikalikan 10/110%) PPN terutang saat Pembayaran atau penyerahan Hasil Konstruksi.

    Contoh Kasus Perhitungan Pajak atas Jasa Konstruksi

    Bendahara Inspektorat Provinsi melakukan pembangunan gedung, adapun PT XYZ sebagai pelaksana konstruksi, dan Konsultan perencana adalah Ahmad sebagai perencana konstruksi.

    Pada tanggal 31 Okt 2017 dilakukan pembayaran atas kontrak perencanaan oleh Ahmad sebagai konsultan perencana sebesar Rp44.000.000,00 (kontrak sudah termasuk PPN).

    Pada tanggal 4 Nov 2017 dilakukan pembayaran kepada PT XYZ atas Progress Pelaksanaan Konstruksi sebesar Rp1.100.000.000,00 (kontrak sudah termasuk PPN).

    Bagaimana menghitung kewajiban Perpajakannya?

    a. PPN
    • Perencanaan Konstruksi oleh Ahmad
    Rp 44.000.000,00x10/110% = Rp4.000.000,00
    • Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ
    Rp 1.100.000.000,00x10/110% = Rp100.000.000,00

    b.  PPh
    • Perencanaan Konstruksi oleh Konsultan perencana Ahmad yaitu = (Kontrak - PPN) x 4% = (Rp44.000.000,00 - Rp. 4.000.000,00) x4%= Rp1.600.000,00
    • Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ yaitu = (Kontrak - PPN x 3%) =Rp.
    (Rp1.100.000.000,00-Rp1.00.000.000,00) x3%=
    Rp1.000.000.000,00x3%=Rp30.000.000,00
    Jadi yang diterima konsultan perencana =
    Kontrak- PPN – PPh = Rp44.000.000,00 - Rp4.000.000,00-RP. Rp1.600.000,00
     = Rp. 38.4 juta

    Jadi yang diterima Pelaksanaan Konstruksi = Kontrak- PPN – PPh = Rp Rp1.100.000.000,00 - Rp100.000.000,00 - Rp30.000.000,00= Rp. 970 juta

    *Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat



    Demikianlah Artikel Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh

    Sekianlah artikel Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Cara Menghitung Pajak atas Jasa Konstruksi sesuai UU PPh dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2017/10/cara-menghitung-pajak-atas-jasa.html

    Related Posts :