Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka

Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka
link : Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka

Baca juga


    Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka

    Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH
    Jakarta, infobreakingnews - Terdakwa kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, di vonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

    Majelis hakim menyatakanTerdakwa Dalton dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh JPU Kejati DKI Jakarta dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Dalton penjara selama 3,5 tahun, disamping tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan hakim, sehingga Dalton yang telah menikmati hasil kejahataannya menipu korbannya HPR, seorang pengusaha dibidang investasi keuangan, senilai USD 500 ribu atau setara dengan nilai Rp 6,5 Miliar itu merasa tetap nyaman karena sejak dari awal proses hukum ditingkat penyidikan hingga kepenuntutan tidak pernah dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa Dalton.


    Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka di Persidangan PN Jakpus
    Bahkan saat membacakan putusannya Hakim Ibnu sempat menghardik Jaksa Sigit sekaligus mengomentari bahwa jaksa terlalu tinggi menuntut terdakwa penjara 3,5 tahun itu.

    Hal ini yang membuat Advokat Hartono Tanuwidjaja sebagai kuasa hukum saksi korban HPR angkat bicara " bahwa hakim telah menyalahi kode etik dengan mengomentari prihal tuntutan JPU terlalu tinggi itu, adalah merupakan bukti contempt of court itu sendiri."

    "Apalagi hal yang meringankan menurut hakim mengenai terdakwa yang selalu hadir dalam persidangan, tanpa melihat bahwa tidak adanya terbetiknya niat baik dari terdakwa dalam memulihkan kerugian korban, padahal sebagaimana bukti dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa telah berkali kali membuat surat pernyataan akan membayar lunas uang hasil tipuannya , namun tidak pernah terwujud karena memang sejak awal pihak terdakwa ingin mengarahkan perkara ini keranah hukum perdata, padahal sejak awal sudah sangat jelas bukti pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya" kata Hartono Ranuwidjaja kepada Info Breaking News, Rabu (14/3/2018).

    Hasil investigasi media diketahui perkara ini cukup memakan waktu yang panjang hingga dua tahun lebih baru disidangkan, namun sekan terkesan terdakwa yang tidak pernah ditahan, menimbulkan pertanyaan apakah juga MA memang sesungguhnya tidak memiliki kewenangan melakukan penetapan penahanan? Dan begitu juga beban psikologis ditengah masyarakat pencari keadilan dinegeri ini, sehingga terasa begitu mahalnya sebuah harga dari keadilan itu sendiri.*** Emil F Simatupang.







    Demikianlah Artikel Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka

    Sekianlah artikel Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/mahalnya-nilai-keadilan-dalam-kasus.html

    Related Posts :