Judul : Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus
link : Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus
Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus
![]() |
Ir. Soegiarto Santoso Alias Hokky Bersama Kalangan Media di PN Jakpus |
Persidangan yang diketuai majelis hakim Marulak Purba, justru dalam putusan yang dibacakan Rabu (14/3/2018) menyatakan bahwa Penggugat tidak sah melakukan gugatannya karena hakim menilai Ir. Sugiarto Santoso alias Hokky (Penggugat) tidak sah sebagai Ketua Apkomindo sekalipun memiliki SK dari MenkumHam RI sebagaimana juga yang dimiliki oleh pihak tergugat.
Walau pada amar putusan lainnya Marulak Purba juga menolak gugatan balik rekofensi dari pihak tergugat satu, dimana melalui pengacara hukumnya yang dikenal sebagai advokat kondang Prof.Dr. Otto Hasibuan SH MH, yang telah telah memohon agar majelis hakim menghukum penggugat (hokky) agar membayar kerugian sebesar Rp 24 Miliar kepada pihak tergugat. Sehingga kalangan media menilai paling tidak ada satu poin cemerlang telah dimenangkan oleh seorang tukang insinyur Hokky yang mengahadapi gelar persidangan tanpa sebagai pricipal maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi kalangan advokat, melawan sang Proffesor yang kondang di kancah Persidangan.
"Saya pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan yang tidak sesuai koridor hukum ini, sambil nanti saya akan mempelajari petitumnya setelah saya mendapatkan salinan putusan dari pihak PN Jakarta Pusat." kata Hokky kepada Info Breaking News, Rabu (14/3/2018) sesaat usai diketuk palu tanda usai persidangan. *** Emil Simatupang.
Demikianlah Artikel Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus
Sekianlah artikel Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/menakar-putusan-banci-kasus-apkomindo.html