Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus

Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus
link : Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus

Baca juga


    Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus

    Ir. Soegiarto Santoso Alias Hokky Bersama Kalangan Media di PN Jakpus
    Jakarta, Info Breaking News - Setelah memakan waktu yang cukup panjang persidangan perkara gugatan melawan hukum terkait penggunaan logo Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia( Apkomindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berakhir dengan sebuah vonis majelis hakim yang dinilai banci, tidak tegas bahkan berasumsi sendiri tanpa pijakan hukum yang positip. Dimana dalam perkara ini Ir. Sugiarto Santoso sebagai pihak penggugat dalam pokok gugatannya memohon agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima gugatannya agar menyatakan logo dan desaign yang selama ini dipakai oleh semua anggota Apkominda adalah sah, sekalipun memang logo itu diciptakan oleh pihak tergugat satu (Sonny Franslay) yang merupakan mantan ketua umum Apkomido selama dua periode dimasa lalu, dan logo itu sendiri telah diserahkan pada sebuah event deklarasi untuk dipakai secara sah oleh anggota Apkomindo selama belasan puluhan tahun.

    Persidangan yang diketuai majelis hakim Marulak Purba, justru dalam putusan yang dibacakan  Rabu (14/3/2018) menyatakan bahwa Penggugat tidak sah melakukan gugatannya karena hakim menilai Ir. Sugiarto Santoso alias Hokky (Penggugat) tidak sah sebagai Ketua Apkomindo sekalipun memiliki SK dari MenkumHam RI sebagaimana juga yang dimiliki oleh pihak tergugat.

    Walau pada amar putusan lainnya Marulak Purba juga menolak gugatan balik rekofensi dari pihak tergugat satu, dimana melalui pengacara hukumnya yang dikenal sebagai advokat  kondang Prof.Dr. Otto Hasibuan SH MH, yang telah telah memohon agar majelis hakim menghukum penggugat (hokky) agar membayar kerugian sebesar Rp 24 Miliar kepada pihak tergugat. Sehingga kalangan media menilai paling tidak ada satu poin cemerlang telah dimenangkan oleh seorang tukang insinyur Hokky yang mengahadapi gelar persidangan tanpa sebagai pricipal maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi kalangan advokat, melawan sang Proffesor yang kondang di kancah Persidangan.

    "Saya pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan yang tidak sesuai koridor hukum ini, sambil nanti saya akan mempelajari petitumnya setelah saya mendapatkan salinan putusan dari pihak PN Jakarta Pusat." kata Hokky kepada Info Breaking News, Rabu (14/3/2018) sesaat usai diketuk palu tanda usai persidangan. *** Emil Simatupang.


    Demikianlah Artikel Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus

    Sekianlah artikel Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Menakar Putusan Banci Kasus Apkomindo Di PN Jakpus dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/03/menakar-putusan-banci-kasus-apkomindo.html

    Related Posts :