Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara
link : Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

Baca juga


    Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

                                                                                                                                                                                     Ilustrasi

    Jakarta, Info Breaking News – Dua perempuan muda Siti Masitoh (24) dan Mulyati alias Yona (20) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis Ekstasi/MDMA sebanyak 500 butir.

    Yang mengherankan dari kasus ini adalah fakta bahwa kedua wanita belia ini sebelumnya sudah pernah ditangkap akibat perbuatan yang sama dan kini mendekam di LP Perempuan Kelas II A, Sukamiskin, Bandung. Namun, tampaknya tak ada rasa bersalah maupun jera dirasakan oleh keduanya.

    Dalam persidangan hari Senin (17/9/2018) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Simbolon, S.H. dengan agenda tutntutan, keduanya didakwa dengan pasal 132 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baik Siti maupun Mulyati alias Yona masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

    Sementara itu, ada hal janggal yang terjadi dalam persidangan keduanya. Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Sri Hidayati , S.H. yang sebelumnya sudah ditunjuk dalam menangani kasus ini terlihat sering mangkir dari persidangan dan akhirnya hanya diwakilkan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur.

    Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan tanggal 24 September 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). ***Paulina



    Demikianlah Artikel Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

    Sekianlah artikel Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dua Wanita Diciduk BNN Setelah Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/09/dua-wanita-diciduk-bnn-setelah-ketahuan.html

    Related Posts :