Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul

Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul - Hallo sahabat Kabar Berita Takabur, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul
link : Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul

Baca juga


    Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul

    Fahri Hamzah VS Sohibul
    Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan politisi Partai PKS Fahri Hamzah vs Shohibul memasuki babak baru, dimana pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kembali melayangkan surat panggilan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilaporkan politisi Fahri Hamzah, pekan depan.
    "Kayaknya surat pemangilannya hari ini ya. Pemeriksaannya minggu depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan, di Jakarta, akhir pekan ini.
    Dikatakan, status kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Karena itu, penyidik memerlukan keterangan kembali orang nomor satu di PKS tersebut.
    "Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi (unsur) pidananya. Ya keterangan yang pernah diberikan pada saat penyelidikan (yang digali). Ya bisa diulang kembali, tapi pastinya nanti ada tambahan-tambahan pertanyaan," ungkapnya
    Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, Selasa (16/10) kemarin. Namun, dia tidak bisa datang memenuhi panggilan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
    Diketahui, Fahri melaporkan Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fahri meradang setelah Sohibul Iman diduga telah menyerangannya secara pribadi dalam sebuah wawancara di media, Kamis (1/3) lalu.
    Pada wawancara itu, Sohibul Iman menyatakan, Fahri Hamzah tidak memenuhi janjinya untuk meninggalkan posisi sebagai wakil ketua DPR. Kemudian, menuding Fachri telah berbohong dan membangkang.
    Fahri melalui pengacaranya sempat menyampaikan surat untuk pencabutan laporan tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, belakangan laporan itu tidak jadi dicabut.*** Ira Maya.



    Demikianlah Artikel Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul

    Sekianlah artikel Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul dengan alamat link https://beritaharini9.blogspot.com/2018/10/polisi-akan-segera-periksa-presiden-pks.html

    Related Posts :